layari juga: kerjaya-sebagai-pendidik
Hukum dasar syariat dalam memandang sesuatu atau seseorang yang
dapat menimbulkan syahwat adalah haram. Kecuali jika hal itu
dilakukan untuk suatu keperluan darurat yang dibenarkan syariat.
Allah berfirman : | |
"Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah
kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya". (Q.S.
An Nuur : 30-31).
|
Ini
adalah perintah dari Allah bagi hamba-hamba yang beriman. Yaitu
agar mereka menundukkan pandangan mereka dari melihat yang diharamkan.
Jika kebetulan pandangan matanya melihat kepada yang diharamkan,
maka hendaknya ia segera mengalihkan pandangannya.
Nabi bersabda kepada Ali bin Abi Thalib, | |
"Hai
Ali, janganlah engkau ulangi pandangan yang pertama. Karena
pandangan yang pertama dimaafkan, sedangkan pandangan
yang kedua dilarang."
|
Pandangan mata bisa memberi pengaruh ke dalam hati. Jika pemilik mata segera bertindak tegas setelah pandangan yang pertama dengan tidak mengulanginya, maka mudah baginya untuk mengekang hatinya. Sedangkan jika ia mengulangi pandangannya, sehingga ia menangkap gambaran yang indah dan melukiskannya dalam hatinya yang kosong serta tercetak disitu, maka terbentuklah rasa cinta. Setiap kali pandangan itu diulang-ulang, maka ia menjadi seperti air yang mengairi pohon. Sehingga pohon cinta itu terus berkembang dan membesar, yang akhirnya merusak hati dan melalaikannya dari memikirkan tugas-tugas yang seharusnya ia jalankan. Lalu mengantarkan pemilik hati yang seperti itu kepada kesulitan dan bencana, dan menjerumuskannya untuk melakukan perbuatan perbuatan terlarang dan tercela. Juga akan membinasakan hatinya.
Penyebab
hal itu adalah karena orang yang melihat itu matanya merasa
nikmat memandang pada pertama kalinya, sehingga ia menuntut
untuk melihat lagi. Seandainya ia menundukkan pandangannya pada
kali pertama, niscaya hatinya tak akan terganggu dan menjadi
aman.
Hikmah
pengharaman memandang adalah karena perbuatan itu mendorong
kepada rusaknya hati. Juga mendorong orang untuk memikirkan
dan mengangankannya. Angan-angan itu dapat mendorong seseorang
untuk mengambil langkah ke jalan yang haram. Karena itu Allah
memerintahkan untuk menjaga kemaluan, juga memerintahkan untuk
menjaga pandangan mata yang merupakan faktor pendorong ke arah
itu.
Rasulullah SAW menetapkan bahwa | |
"Zinanya
mata adalah memandang (hal yang diharamkan)", kemudian
"Hawa nafsu selalu berkhayal dan berkeinginan, dan kemaluan akan membenarkannya (dengan menuruti nafsu itu) atau mendustakannya (dengan tidak menuruti)". |
Maka
pengharaman memandang itu adalah sebagai salah satu langkah
sebagai 'tindakan pencegahan atas perbuatan dosa'.
Nabi SAW bersabda, | |
"Pandangan
mata adalah panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya
karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikannya
keimanan yang dirasakan kenikmatannya dalam hati."
(HR. Hakim, Thabrani, dan Baihaqi)
|
Manis
dan lezatnya keimanan yang diperoleh itu lebih nikmat dan lebih
baik dari objek pandangan mata yang dihindari untuk dilihat,
yang dilakukan demi mencapai keridhaan Allah. Barangsiapa yang
meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberikannya
ganti yang lebih baik.
Nabi SAW bersabda, | |
"Semua
mata pada hari kiamat menangis, kecuali mata yang menahan
pandangannya dari hal-hal yang diharamkan Allah, mata
yang begadang di jalan Allah, dan mata yang darinya keluar
(air mata) seperti kepala lalat karena takut kepada Allah".
|
Faedah
menundukkan pandangan:
-
|
Sebagai jalan untuk menjaga hati. |
Hasil
pandangan yang diterima hati dapat membuat hati menjadi
sibuk memikirkannya sehingga melupakan tugas-tugas yang
seharusnya. Lebih berbahaya lagi jika kemudian hati mengangan-angankannya
dan menginginkannya yang lebih jauh lagi bisa mendorong
untuk melakukan perbuatan dosa.
|
|
-
|
Menutup pintu fitnah. |
Mata
adalah cermin hati. Maka jika seseorang menundukkan pandangannya,
niscaya hatinya akan menundukkan nafsunya.
Sebaliknya jika dia membebaskan pandangan matanya, niscaya
hatinya akan membebaskan syahwatnya.
|
|
-
|
Membebaskan hati dari penyesalan. |
Orang
yang membebaskan pandangan matanya akan merasakan penyesalan.
Karena mata memperlihatkan kepada hati apa yang tidak
dapat ia raih dan tidak dapat ia tahan. Hal itu adalah
kepedihan yang paling besar. Dengan menundukkan mata kepedihan
dan penyesalan itu tidak akan terjadi, selain itu juga
mewariskan cahaya dan kecerahan yang tampak di mata, wajah
dan tubuh.
|
|
-
|
Membukakan jalan dan pintu-pintu ilmu pengetahuan. |
Menundukkan
pandangan akan akan menimbulkan cahaya hati. Jika hati
telah tercerahkan maka terbukalah jalan dan pintu pengetahuan
dengan cepat. Sementara mereka yang membebaskan pandangannya,
hatinya akan keruh dan menggelap karena disibukkan oleh
pandangan dan angan-angan, sehingga tertutup pintu pengetahuan.
|
|
-
|
Memberikan kebahagiaan dan kegembiraan yang lebih besar ke dalam hati dibandingkan dengan kenikmatan melihat. |
Hal
itu merupakan balasan atas usahanya untuk mengalahkan
musuhnya, menahan syahwatnya, dan menundukkannya atas
dirinya. Karena ketika is menghindari kelezatan memandang
dan menahan syahwatnya dengan tujuan mencari ridha Allah,
maka Allah akan menggantikannya dengan kebahagiaan dan
kelezatan yang lebih sempurna dari itu.
|
|
-
|
Membebaskan hati dari tawanan syahwat, hawa nafsu, dan kelalaian. |
Orang
yang menahan pandangan matanya tidak akan lalai dari mengingat
Allah dan kehidupan akhirat. Sehingga ia tidak jatuh dalam
mabuk cinta dan hawa nafsu.
|
|
-
|
Menutup satu pintu neraka bagi pelakunya. |
Karena
memandang adalah pintu nafsu yang dapat mendorong seseorang
melakukan perbuatan haram.
|
Melihat
hal-hal yang diharamkan oleh agama merupakan cobaan yang sangat
besar dan sangat berbahaya bagi iman kita. Bahkan ia merupakan
sumber malapetaka. Melihat hal-hal tersebut merupakan indikasi
keinginan gejolak nafsu. Apabila keinginan ini menjadi
kuat, maka berubah menjadi tekad dan diakhiri dengan perbuatan
dan tindakan. Rentetan proses ini pasti terjadi apabila tidak
ada hal-hal yang menghentikannya. Oleh karena itu dikatakan
bahwa "sabar dalam menundukkan pandangan mata sebenarnya
lebih mudah dan lebih ringan dibanding sabar merasakan pesakitan
setelahnya".
Sumber :
Abdul Aziz Al-Ghazuli, "Ghadhdhul Bashar", Daarul Manaar il-Haditsiyyah. Terjemahan bahasa Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, Arif Chasanul Muna, (2003) "Menahan Pandangan Menjaga Hati", Gema Insani Press.
No comments:
Post a Comment